Halaman

Kamis, 31 Maret 2011

BuLaN NasionaliS

PERJANJIAN INTERNASIONAL
A.    DEFINISI

Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh satu Negara atau lebih guna untuk memenuhi  tujuan Negara masing-masing. Dan timbul karena adanya kerja sama antarbangsa yang telah dilakukan sejak lama.

B.     Macam-Macam Perjanjian Internasional

1.      Menurut Subyeknya
-          Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak Negara.
-          Perjanjian antarnegara dengan subyek hukum lainnya.
-          Perjanjian antarsubyek hokum internasional selain Negara.

2.      Menurut Jumlah Peserta Perjanjian
-          Perjanjian bilateral       : perjanjian yang dilakukan oleh dua Negara.
-          Perjanjian multilateral:  perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari dua Negara.

3.      Menurut Struktur atau Fungsi Pembentukan Hukum
-          Treaty Contract          : bentuk perjanjian internasional yang dilakukan oleh dua Negara
           dan bersifat terbatas, artinya perjanjian tersebut hanya berlaku
           dan mengikat kedua Negara.
-          Law Making Treaties : bentuk perjanjian internasional yang bersumber dari hukum
            Internasional yang berlaku secara universal bagi masyarakat
            Internasional.

4.      Menurut Sifat Pelaksanaan Perjanjian Internasional
-          Executed treaties     : Perjanjian yang berkaitan dengan tindakan yang segera dilakukan
          Dan persoalan yang sekaligus selesai.
-          Executory treaties    : Perjanjian yang memerlukan pelaksanaan terus menerus secara
          Teratur.

5.      Menurut Proses Pembentukan Perjanjian Internasional
-          Melalui 3 tahap : negosiasi, signature, ratifikasi.
-          Melalui 2 tahap : negosiasi dan signature  

C.    Tahap- Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional

1.      Perundingan
Perundingan ini dilakukan oleh kepala Negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar.
2.      Penandatangan
Untuk perundingan yang bersifat multilateral, penandatanganan teks pejanjian sudah dianggap sah jika 2/3 suara peserta yang hadir memberikan suara, kecuali jika ditentukan lain.
3.      Persetujuan Parlemen
Dalam proses ini juga dipertimbangkan perjanjian tersebut apakah menguntungkan atau membawa kesejahteraan bagi masyarakat atau tidak

4.      Ratifikasi
Proses ini merupakan tahap akhir dari perjanjian internasional. Dalam prakteknya ratifikasi ada beberapa macam, yaitu:
a.       Sistem Ratifikasi Badan legislatif
b.      Sistem Ratifikasi Badan Eksekutif
c.       System Ratifikasi Gabungan.

D.    Berlakunya Perjanjian Internasional 
a.       Sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dan dituangkan dalam isi perjanjian.
b.      Terdapat kesepakatan lain (di luar isi perjanjian) tentang mulainya perjanjian.
c.       Setelah penandatanganan perjanjian.
d.      Setelah ratifikasi.
e.       Menggantungkan pada suatu kejadian tetentu.
f.       Setelah menyimpan dokumen persetujuan.

E.     Pembatalan Perjanjian Internasional
a.       Adanya penipuan dari Negara peserta.
b.      Kecurangan seorang wakil dari suatu Negara peserta.
c.       Paksaan dari seorang wakil suatu Negara.
d.      Paksaan dari suatu Negara dengan ancaman atau menggunakan kekerasan.
e.       Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan hukum nasional Negara peserta.
f.       Terdapat unsur kesalahan berkenaan dengan fakta pada waktu perjanjian dibuat.

F.     Berakhirnya Perjanjian Internasional
a.       Telah terpenuhinya syarat berakhirnya perjanjian.
b.      Telah tercapainya tujuan perjanjian.
c.       Karena habis masa berlakunya.
d.      Karena persetujuan dari suatu peserta untuk mengakhiri suatau perjanjian.
e.       Perjanjian diakhiri sepihak oleh salah satu peserta dan disetujui pihak lain.
f.       Diadakan perjanjian baru yang isinya meniadakan perjanjian terdahulu.
g.      Karena punahnya salah satu peserta perjanjian.

Selasa, 29 Maret 2011


Belum Tentu Selamat!!!
Titus 3 :1-14
“Pada waktu itu Dia telah menyelamatkan kita, bukan karena perbuatan baik yang telah kita lakukan, tetapi karena rahmat-Nya oleh permandian kelahiran kembali dan oleh pembaharuan yang dikerjakan oleh Roh Kudus”
(Titus 3 : 5)
           huh, kalo ngomngin soal Kristen, emang nggak ada habisnya. Mulai dari macam alirannya, jemaatnya, kebiasaan gereja de el el. Mungkin kalo boomers membaca judul renungan hari ini, agak sedikit berbobot sich! Tapi justru ini sangat penting bagi kehidupan kita dari saat ini sampai yang akan datang. Banyak persepsi orang tentang keselamatan. Sebenarnya menurut boomers, kita itu sudah diselamatkan belum sich? Yupzz.. kita itu sudah ditebus Bokap J.C dengan darah-Nya yang mahal. Dan gereja juga melakukan baptis atau kewajiban orang Kristen.
Baptis itu penting banget! Soalnya di alkitab menulis perintah itu. Kalo baptis jangan sekedar ikut-ikutan temen atau nggak sesuai kehendak hati. Soalnya TUHAN menilai kita dari hati kita. Jadi, siapkan hati kita dulu supaya kita bisa dilahirkan baru lagi! Dan hidup kita harus berbeda dengan yang dulu sebelum dibaptis. Truzz, sesudah itu, apa yang harus kita lakukan setelah dilahirkan baru? Otomatis kita harus meninggalkan apa yang disebut dengan dosa!
Truzz, gimana dengan statement “bila kita banyak berbuat baik, maka kita akan lebih diselamatkan?” yach.. Titus 3 :14 bilang kalo “Dan biarlah orang-orang kita juga belajar melakukan pekerjaan yang baik untuk dapat memenuhi keperluan hidup yang pokok, supaya hidup mereka jangan tidak berbuah.” Well, perbuatan baik itu merupakan buah dari iman kita. Jadi, berbuat baik dan sikap percaya kita ma TUHAN harus balance ok! So, jangan sampe salah statement ok!
THINK 1’ : Sudahkah kita berbuah?
WORDS : Perbuatan kita merupakan buah dari iman kita.Lebih banyak berbuat baik, lebih banyak pula buah yang dihasilkan.