Halaman

Kamis, 31 Maret 2011

BuLaN NasionaliS

PERJANJIAN INTERNASIONAL
A.    DEFINISI

Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh satu Negara atau lebih guna untuk memenuhi  tujuan Negara masing-masing. Dan timbul karena adanya kerja sama antarbangsa yang telah dilakukan sejak lama.

B.     Macam-Macam Perjanjian Internasional

1.      Menurut Subyeknya
-          Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak Negara.
-          Perjanjian antarnegara dengan subyek hukum lainnya.
-          Perjanjian antarsubyek hokum internasional selain Negara.

2.      Menurut Jumlah Peserta Perjanjian
-          Perjanjian bilateral       : perjanjian yang dilakukan oleh dua Negara.
-          Perjanjian multilateral:  perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari dua Negara.

3.      Menurut Struktur atau Fungsi Pembentukan Hukum
-          Treaty Contract          : bentuk perjanjian internasional yang dilakukan oleh dua Negara
           dan bersifat terbatas, artinya perjanjian tersebut hanya berlaku
           dan mengikat kedua Negara.
-          Law Making Treaties : bentuk perjanjian internasional yang bersumber dari hukum
            Internasional yang berlaku secara universal bagi masyarakat
            Internasional.

4.      Menurut Sifat Pelaksanaan Perjanjian Internasional
-          Executed treaties     : Perjanjian yang berkaitan dengan tindakan yang segera dilakukan
          Dan persoalan yang sekaligus selesai.
-          Executory treaties    : Perjanjian yang memerlukan pelaksanaan terus menerus secara
          Teratur.

5.      Menurut Proses Pembentukan Perjanjian Internasional
-          Melalui 3 tahap : negosiasi, signature, ratifikasi.
-          Melalui 2 tahap : negosiasi dan signature  

C.    Tahap- Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional

1.      Perundingan
Perundingan ini dilakukan oleh kepala Negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar.
2.      Penandatangan
Untuk perundingan yang bersifat multilateral, penandatanganan teks pejanjian sudah dianggap sah jika 2/3 suara peserta yang hadir memberikan suara, kecuali jika ditentukan lain.
3.      Persetujuan Parlemen
Dalam proses ini juga dipertimbangkan perjanjian tersebut apakah menguntungkan atau membawa kesejahteraan bagi masyarakat atau tidak

4.      Ratifikasi
Proses ini merupakan tahap akhir dari perjanjian internasional. Dalam prakteknya ratifikasi ada beberapa macam, yaitu:
a.       Sistem Ratifikasi Badan legislatif
b.      Sistem Ratifikasi Badan Eksekutif
c.       System Ratifikasi Gabungan.

D.    Berlakunya Perjanjian Internasional 
a.       Sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dan dituangkan dalam isi perjanjian.
b.      Terdapat kesepakatan lain (di luar isi perjanjian) tentang mulainya perjanjian.
c.       Setelah penandatanganan perjanjian.
d.      Setelah ratifikasi.
e.       Menggantungkan pada suatu kejadian tetentu.
f.       Setelah menyimpan dokumen persetujuan.

E.     Pembatalan Perjanjian Internasional
a.       Adanya penipuan dari Negara peserta.
b.      Kecurangan seorang wakil dari suatu Negara peserta.
c.       Paksaan dari seorang wakil suatu Negara.
d.      Paksaan dari suatu Negara dengan ancaman atau menggunakan kekerasan.
e.       Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan hukum nasional Negara peserta.
f.       Terdapat unsur kesalahan berkenaan dengan fakta pada waktu perjanjian dibuat.

F.     Berakhirnya Perjanjian Internasional
a.       Telah terpenuhinya syarat berakhirnya perjanjian.
b.      Telah tercapainya tujuan perjanjian.
c.       Karena habis masa berlakunya.
d.      Karena persetujuan dari suatu peserta untuk mengakhiri suatau perjanjian.
e.       Perjanjian diakhiri sepihak oleh salah satu peserta dan disetujui pihak lain.
f.       Diadakan perjanjian baru yang isinya meniadakan perjanjian terdahulu.
g.      Karena punahnya salah satu peserta perjanjian.

1 komentar: